|
Source Pic : TugasSekolah.Com |
A.
Konsep Hak Asasi
Manusia
1.
Pengertian Hak
Asasi Manusia Menurut Para Ahli
John Locke
Menurutnya HAM
adalah hak-hak yang langsung diberikan Tuhan yang esa kepada manusia sebagai
hak yang kodrati. Oleh karenanya, tidak ada kekuatan apapun di dunia yang bisa
mencabutnya. HAM ini sifatnya fundamental atau mendasar bagi kehidupan manusia
dan pada hakikatnya sangat suci.
Peter R. Baehr
Menurutnya HAM
merupakan hak dasar yang mutlak dan harus dimiliki setiap insan untuk
perkembangan dirinya.
Haar Tilar
Menurutnya HAM
adalah hak-hak yang melekat pada diri setiap insan dan tanpa memiliki hak-hak
itu maka setiap insan tidak bisa hidup selayaknya manusia. Hak tersebut
didapatkan sejak lahir ke dunia.
Koentjoro
Poerbopranoto
Menurutnya HAM
adalah suatu hak yang sifatnya mendasar atau asasi. Hak-hak yang dimiliki
setiap manusia berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya tidak akan bisa
dipisahkan sehingga bersifat suci.
UU No 39 Tahun
1999
Menerangkan
bahwa HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk
ciptaan Allah SWT. di mana hak tersebut merupakan anugerah yang wajib di hargai
dan dilindungi oleh setiap orang untuk melindungi harkat dan martabat setiap
manusia.
2.
Jenis – Jenis Hak
Menurut
Soerjono Soekanto
Hak dibedakan
menjadi 2 :
a. Hak searah atau
relatif, muncul dalam hukum perikatan atau perjanjian. Misal hak menagih atau
melunasi prestasi.
b.
Hak jamak arah atau
absolut, terdiri dari :
1)
Hak dalam HTN
(Hukum Tata Negara) pada penguasa menagih pajak, pada warga hak asasi;
2)
Hak kepribadian,
hak atas kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan;
3)
Hak kekeluargaan,
hak suami istri, hak orang tua, hak anak;
4)
Hak atas objek imateril,
hak cipta, merek dan paten.
Menurut Curzon
Hak dikelompokan menjadi 5, yaitu :
a. Hak sempurna, misal
dapat dilaksanakan dan dipaksakan melalui hukum, dan hak tidak sempurna, misal
hak yang dibatasi oleh daluwarsa;
b.
Hak utama, hak yang
diperluas oleh hak-hak lain, hak tambahan, melengkapi hak utama;
c.
Hak publik, ada
pada masyarakat, negara dan hak perdata, ada pada seseorang.
d.
Hak positif,
menuntut dilakukannya perbuatan, hak negatif agar tidak melakukan;
e. Hak milik, berkaitan
dengan barang dan hak pribadi berkaitan dengan kedudukan seseorang;
3.
Hak Warga Negara
Indonesia
a. Hak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak Atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
b.
Hak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
c. Hak untuk membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
d.
Hak atas
kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
Berkembang”
e. Hak untuk
mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
f. Hak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
g. Hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
h. Hak untuk mempunyai
hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
i.
Hak untuk diakui
sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak
dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
B. Konsep Kewajiban Manusia
1. Pengertian Kewajiban Menurut Para
Ahli
Menurut Notonegoro Kewajiban berasal dari kata wajib. Wajib adalah beban
untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh
pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang
harus dilakukan.
2. Kewajiban Warga Negara Indonesia
a. Wajib menaati hukum dan
pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b. Wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
c. Wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib
menghormati hak asai manusia orang lain
d. Wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya ,setiap
orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
e. Wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
C. Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila
Hubungan antara hak asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan secara
singkat sebagai berikut :
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah dan
menghormati perbedaan agama.
2. Sila Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab menempatkan setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum
serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan
perlindungan hukum.
3. Sila Persatuan Indonesia
mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat
rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas
kepentingan pribadi atau golongan. Hal ini sesuai dengan prinsip hak asasi
manusia, bahwa hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam
semangat persaudaraan.
4. Sila Kerakyatan yang Dipimpin
oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwakilan dicerminkan dalam
kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis.
Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan
tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak
partisipasi masyarakat.
5. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh
Rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya
oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.