|
Source Pic : pengertianilmu.com |
A. Pengertian Wilayah Negara
1. Pengertian
Wilayah
Pengertian wilayah menurut para
ahli adalah :
Cressey
Wilayah (region) adalah keseluruhan dari lahan, air, udara, dan manusia
dalam hubungan yang saling menguntungkan. Setiap region merupakan satu keutuhan
(entity) yang batasnya jarang ditentukan
secara tepat.
Taylor
Wilayah dapat didefinisikan sebagai
bagian dari permukaan bumi yang berbeda dan ditunjukkan oleh sifat-sifat yang
berbeda dan ditunjukkan oleh sifat-sifat yang berbeda dari lainnya.
A.J. Heriston
Wilayah adalah komplek tanah, air,
udara, tumbuhan, hewan dan manusia dengan hubungan khusus sebagai kebersamaan
yang kelangsungannya mempunyai karakter khusus dari permukaan bumi.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor
47 Tahun 1997 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Wilayah adalah ruang yang merupakan
kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan
sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/aspek fungsional.
2. Pengertian
Negara
Pengertian negara menurut para ahli
:
Ibnu Chaldun
Negara merupakan masyarakat yang
mempunyai mulk dan wazi’ (kekuasaan dan kewibawaan).
Aristoteles
Menurut beliau negara merupakan
suatu persekutuan dari sebuah keluarga dan suatu desa untuk mencapai kehidupan
yang layak dan sebaik-baiknya.
J. J. Rousseau
Negara merupakan perserikatan dari
segenap rakyat bersama yang melindungi dan mempertahankan hak masing-masing
diri dan harta benda para anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka.
Max Weber
Negara merupakan kumpulan masyarakat
yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah di dalam suatu wilayah.
3. Pengertian
Wilayah Negara
Berdasarkan pengertian wilayah dan
pengertian negara, penulis simpulkan pengertian wilayah negara adalah
“Perserikatan dari ruang kesatuan
geografis beserta segenap unsur terkait yang telah ditentukan aspek
administratif dan dan aspek fungsional”
B. Ruang Lingkup Negara
Berdasarkan
undang-undang no. 43 tahun 2008 tentang wilayah negara, pada pasal 1
menjelaskan bahwa :
1. Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan Wilayah
Negara adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah
daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta
dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk
seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
2. Wilayah
Perairan adalah perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial.
3. Wilayah
Yurisdiksi adalah wilayah di luar Wilayah Negara yang terdiri atas Zona Ekonomi
Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona Tambahan di mana negara memiliki hak-hak
berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan dan hukum internasional.
4. Batas
Wilayah Negara adalah garis batas yang merupakan pemisah kedaulatan suatu
negara yang didasarkan atas hukum internasional.
5. Batas
Wilayah Yurisdiksi adalah garis batas yang merupakan pemisah hak berdaulat dan kewenangan
tertentu yang dimiliki oleh negara yang didasarkan atas ketentuan peraturan perundang-undangan
dan hukum internasional
6. Kawasan
Perbatasan adalah bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam
sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal Batas Wilayah
Negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di kecamatan.
7. Zona
Tambahan Indonesia adalah zona yang lebarnya tidak melebihi 24 (dua puluh
empat) mil laut yang diukur dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial
diukur.
8. Zona
Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area di luar dan berdampingan dengan
laut teritorial Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang
mengatur mengenai perairan Indonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil
laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
9. Landas
Kontinen Indonesia adalah meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari area
di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorial, sepanjang
kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau
hingga suatu jarak 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar
laut teritorial diukur, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak
tersebut, hingga paling jauh 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut sampai dengan
jarak 100 (seratus) mil laut dari garis kedalaman 2.500 (dua ribu lima ratus)
meter.
10. Perjanjian
Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur
dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan
kewajiban di bidang hukum publik.
11. Badan
Pengelola adalah badan yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang ini di bidang pengelolaan
Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
12. Pemerintah
Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13. Pemerintah
Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
C. Peraturan Tentang Wilayah Negara
1. Berdasarkan
Pasal 3 United Nations Conventions on the
Law of the Sea tentang Lebar Laut Teritorial
Setiap Negara mempunyai hak untuk menetapkan lebar laut teritorialnya
sampai suatu batas yang tidak melebihi 12 mil laut, diukur dari garis pangkal
yang ditentukan sesuai dengan Konvensi ini.
2. Berdasarkan
Pasal 33 United Nations Conventions on
the Law of the Sea tentang Zona
tambahan
1.
Dalam suatu zona yang berbatasan dengan laut teritorialnya, yang dinamakan zona
tambahan, Negara pantai dapat melaksanakan pengawasan yang diperlukan
untuk :
(a)
mencegah pelanggaran peraturan perundang - undangan bea cukai, fiskal, imigrasi
atau saniter di dalam wilayah atau laut teritorialnya;
(b)
menghukum pelanggaran peraturan perundang - undangan tersebut di atas yang
dilakukan di dalam wilayah atau laut teritorialnya.
2.
Zona tambahan tidak dapat melebihi lebih
24 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
3.
Berdasarkan Undang-undang
No. 17 Tahun 1985
a.
Laut Teritorial
lebar Laut Teritorial, yaitu dari 3 mil laut hingga 200 mil
laut
b. Zona
Tambahan
Lebar Laut Teritorial maksimal 12
mil laut, lebar Zona Tambahan adalah maksimal 24 mil laut diukur dari garis
dasar laut