|
Source pic : Source2Share |
A.
Pengertian
Warga Negara
Pengertian negara menurut ahli :
A.S. Hikam
Warga negara merupakan anggota dari sebuah kelompok atau komunitas
yang membentuk negara itu sendiri. Menggunakan istilah tersebut menurutnya
lebih pas dan lebih berarti daripada kawula negara yang artinya objek atau
orang- orang yang dimiliki negara dan mengabdi kepada pemiliknya (Negara).
Koerniatmanto S
Warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan
khusus terhadap negaranya, mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat
timbal-balik terhadap negaranya.
Pengertian warga negara menutut undang-undang
UU No. 62 Tahun 1958
Warga negara adalah suatu komunitas yang membentuk
negara itu sendiri sesuai dengan perjanjian-perjanjian dan perundang-undangan
serta memiliki sifat yang timbal balik antara hak dan kewajiban.
UU No. 12 Tahun 2006
Warga Negara adalah warga suatu negara yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
B.
Ketentuan
Warga Negara
Ketentuan warga negara menurut UU No. 12 Tahun
2006
(Pasal 2)
Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
(Pasal 4)
Warga Negara Indonesia adalah:
a. Setiap orang
yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian
Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini
berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b. Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara
Indonesia;
c. Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu
warga negara asing;
d. Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu
Warga Negara Indonesia;
e. Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi
ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f. Anak yang
lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g. Anak yang
lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. Anak yang
lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang
diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan
itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum
kawin;
i. Anak yang
lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas
status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. Anak yang
baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan
ibunya tidak diketahui;
k. Anak yang
lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l. Anak yang
dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu
Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut
dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m Anak dari
seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
( Pasal 5)
(1) Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum
berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh
ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara
Indonesia.
(2) Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia
5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing
berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
( Pasal 26)
(1) Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin
dengan laki-laki warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri
mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
(2) Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin
dengan perempuan warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami
mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.