|
Source pic : prosalinaradio.com |
A. Pengertian
Ideologi
Pengertian
ideologi menurut para ahli :
Karl
Marx
Ideologi
adalah pandangan hidup segala ajaran tentang masyarakat dan negara yang
dikembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau kelas tertentu dalam bidang
politik atau sosial.
Louis
Althusser
Ideologi
adalah pandangan hidup di mana manusia menjalankan hidupnya.
A.S.
Horonby
Ideologi
adalah seperangkat gagasan yang membentuk landasan teori ekonomi dan politik
atau yang dipegang oleh seseorang atau sekelompok orang.
Soejono
Soemargono
Ideologi
adalah kumpulan gagasan atau ide-ide, keyakinan-keyakinan, dan juga kepercayaan
yang menyeluruh dan sistematis yang meliputi bidang politik, sosial,
kebudayaan, dan keagamaan.
Moerdiono
Ideologi
adalah kompleksitas pengetahuan dan nilai yang secara keseluruhan menjadi
landasan bagi seseorang (masyarakat) untuk memahami jagad raya dan seisinya
serta menentukan sikap dasar untuk mengelolanya.
Soejono
Soemargono
Ideologi
adalah kumpulan gagasan atau ide-ide, keyakinan-keyakinan, dan juga kepercayaan
yang menyeluruh dan sistematis yang meliputi bidang politik, sosial,
kebudayaan, dan keagamaan.
B. Proses
Perumusan Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Muhammad
Yamin, pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 menyampaikan rumus asas dan dasar
negara sebagai berikut :
1.
Peri
Kebangsaan.
2.
Peri
Kemanusiaan.
3.
Peri
Ketuhanan.
4.
Peri
Kerakyatan.
5.
Kesejahteraan
Rakyat.
Secara
tertulis naskah rumusan lima asas dasar negara yang diusulkan
Muhammad Yamin berbunyi :
1.
Ketuhanan
Yang Maha Esa.
2.
Kebangsaan
Persatuan Indonesia.
3.
Rasa
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Mr.
Soepomo, pada tanggal 31 Mei 1945 mengusulkan lima dasar negara, yaitu :
1.
Paham
Negara Kesatuan.
2.
Perhubungan
Negara dan Agama.
3.
Sistem
Badan Permusyawaratan.
4.
Sosialisasi
Negara.
5.
Hubungan
antar Bangsa.
Ir.
Soekarno dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 mengusulkan rumusan dasar
negara sebagai berikut :
1.
Kebangsaan
Indonesia.
2.
Internasionalisme
atau peri kemanusiaan.
3.
Mufakat
atau demokrasi.
4.
Kesejahteraan
Sosial. Ketuhanan yang berkebudayaan.
Sidang
PPKI tanggal 22 Juni 1945 mengusulkan
rumusan dasar negara sebagai berikut :
1.
Ketuhanan,
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab.
3.
Persatuan
Indonesia.
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah dalam kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Rumusan
Pancasila yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang PPKI memberi
rumusan Pancasila sebagai berikut :
1.
Ketuhanan
Yang Maha Esa.
2.
Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab.
3.
Persatuan
Indonesia.
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dala permusyawaratan/perwakilan.
5.
Keadilan
Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Rumusan
inilah yang kemudian dijadikan dasar bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia
bertekad bahwa Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat diubah oleh siapa pun,
termasuk oleh MPR hasil pemilu. Jika merubah dasar negara Pancasila sama dengan
membubarkan negara hasil proklamasi (Tap MPRS No. XX/MPRS/1966).
Setelah
Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen
penetapannya Pancasila masih mengalami beberapa kali perubahan, yaitu :
1.
Rumusan
pertama: tertuang dalam Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945.
2.
Rumusan
kedua: Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945.
3.
Rumusan
ketiga: tertuang dalam Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat ada
tanggal 27 Desember 1949.
4.
Rumusan
keempat: Mukaddimah UUD Sementara pada tanggal 15 Agustus 1950.
5.
Rumusan
kelima: kembali kepada Rumusan kedua yang juga dijiwai oleh Rumusan pertama,
merujuk kepada Dekrit Presiden Soekarno pada 5 Juli 1959.
C. Fungsi
Pokok Pancasila
1.
Pancasila
Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
2.
Pancasila
Sebagai Ideologi Bangsa Indonesia
3.
Pancasila
Sebagai Falsafah Hidup Yang Mempersatukan Bangsa Indonesia
4.
Pancasila
Membantu Untuk Mewujudkan Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
5.
Pancasila
Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Tertib Hukum
6.
Perjanjian
Luhur
7.
Pancasila
Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
D. Pancasila
Sebagai Ideologi Terbuka
Pengertian:
Ideologi terbuka adalah ideologi yang tidak dimutlakkan. Dapat diartikan juga
bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali
dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakatnya sendiri.
Ideologi terbuka merupakan ideologi yang dapat berinteraksi dengan perkembangan
zaman dan adanya dinamika secara internal.
Ciri-ciri
ideologi terbuka, adalah:
1.
Merupakan
kekayaan rohani, dan budaya masyarakat (falsafah). Jadi, bukan keyakinan
ideologis sekelompok orang, melainkan kesepakatan masyarakat;
2.
Tidak
diciptakan oleh negara, tetapi ditemukan dalam masyarakat sendiri; ia adalah
milik seluruh rakyat, dan bisa digali dan ditemukan dalam kehidupan mereka;
3.
Isinya
tidak langsung operasional. Sehingga, setiap generasi baru dapat dan perlu
menggali kembali falsafah tersebut dan mencari implikasinya dalam situasi
kekinian mereka.
4.
Tidak
pernah memperk0sa kebebasan dan tanggung jawab masyarakat, melainkan
menginspirasi masyarakat untuk berusaha hidup bertanggung jawab sesuai dengan falsafah
itu.
5.
Menghargai
pluralitas, sehingga dapat diterima warga masyarakat yang berasal dari berbagai
latar belakang budaya dan agama.